Pencairan Dana Bantuan PIP atau BSM 2015
Berikut preview Juknis PIP 2015
Download SK Penetapan Siswa Penerima BSM/PIP/KIP Angkatan 1 Tahun 2015 Dapat Di Download Disini
Download Lampiran SK Dapat Silahkan Klik Salah Satu Link Download Di Bawah Ini
Catatan : Dana PIP SMK Tahap 1 Sudah Dapat Dicairkan mulai Hari Jumat 26 Juni 2015
Berikut SK Penetapan Siswa Penerima BSM/PIP/KIP Angkatan 2 Tahun 2015 bagi tingkat SMK
Lampiran Penetapan Siswa Penerima BSM/PIP/KIP Angkatan 2 Tahun 2015
- ACEH
- SUMATERA UTARA
- SUMATERA BARAT
- RIAU
- KEPULAUAN RIAU
- JAMBI
- SUMATERA SELATAN
- BENGKULU
- LAMPUNG
- BANGKA BELITUNG
- DKI JAKARTA
- JAWA BARAT
- BANTEN
- JAWA TENGAH
- DI YOGYAKARTA
- JAWA TIMUR
- BALI
- NUSA TENGGARA BARAT
- NUSA TENGGARA TIMUR
- KALIMANTAN BARAT
- KALIMANTAN TENGAH
- KALIMANTAN SELATAN
- KALIMANTAN TIMUR
- KALIMANTAN UTARA
- SULAWESI UTARA
- GORONTALO
- SULAWESI TENGAH
- SULAWESI SELATAN
- SULAWESI BARAT
- SULAWESI TENGGARA
- MALUKU
- MALUKU UTARA
- PAPUA
- PAPUA BARAT
Berikut SK Penetapan Siswa Penerima BSM/PIP Angkatan3 Tahun 2015 bagi tingkat SMK
Link di Download SK Penetapan Siswa Penerima BSM/PIP Angkatan3 Tahun 2015 DISINI
Lampiran Daftar Penerima dapat silahkan kliklink download di bawah ini
Catatan untuk Tahap 3 Belum Siap Untuk Dicairkan
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Program Indonesia Pintar
melalui KIP diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah dan
Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Program bantuan
pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu
Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari
keluarga kurang mampu. KIP diberikan sebagai penanda untuk menjamin agar
seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima
bantuan sampai anak lulus SMA/SMK/MA.
Apa tujuan dari Program
Indonesia Pintar Melalui KIP adalah untuk
1)
Menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah
sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di
tingkat dasar dan menengah.
2)
Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
3)
Menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
4)
Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan
pembelajaran.
5)
Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan
Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
Manfaat program Indonesia
Pintar melalui KIP akan disalurkan dicairkan dua kali dalam satu tahun. Dana Bantuan KIP atau
BSM Tahun 2015 direncanakan Cair Bulan Juni 2015. Menteri Sosial
Khofifah Indar Parawansa sebagaimana dimuat dalam http://news.metrotvnews.com/ menjanjikan
pencairan dana pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau BSM dapat dilakukan
pada Bulan Juni 2015. Penegasan itu disampaikan Khofifah setelah membuka
konfrensi nasional kesejahteraan sosial, di Kota Padang, Sumatra Barat, Minggu
(19/4/2015).
Bantuan/dana tunai
pendidikan melaui program BSM/KIP digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung
biaya pendidikan siswa seperti:
a.
Pembelian buku dan alat tulis sekolah
b.
Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
c.
Biaya transportasi ke sekolah
d.
Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
e.
Biaya kursus/les tambahan
f.
Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah
Adapun kriteria/persyaratan
siswa penerima KIP?
a)
Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah
dan mendapatkan BSM di 2014.
b)
Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai
penerima BSM di sekolah/madrasah.
Jumlah manfaat KIP masih
sama seperti Program BSM. Untuk tingkat SD/MI adalah sebesar Rp225.000/semester
(Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun)
dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun).
Untuk siswa yang akan lulus (kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya menerima manfaat
untuk 1 semester saja.
Adapun mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar
(KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2015 adalah sebagai
berikut:
a) Melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan:
1)
Siswa yang sudah memiliki KIP membawa
kartu tersebut ke sekolah tempat siswa tersebut terdaftar.
2) Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan
benar sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan
rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota atau dengan menginput data KPS/KKS/KIP melalui aplikasi Dapodik.
3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan
semua hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud
dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
4) Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan
(SK) Penetapan siswa penerima manfaat KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar penerima manfaat KIP ke lembaga/bank
penyalur yang ditunjuk.
5) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan
mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat KIP ke sekolah
serta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
6)
Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
7)
Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke
lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
b. Melalui Kementerian
Agama:
1)
Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke madrasah tempat siswa
tersebut terdaftar.
2)
Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang
memiliki KIP dan siswa dari keluarga penerima KPS/KKS berdasarkan format untuk
kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
3)
Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima
manfaat KIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat
KIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag
Kabupaten/Kota. Untuk Madrasah Negeri yang memiliki DIPA/anggaran sendiri,
rekapitulasi siswa penerima manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag
Kabupaten/Kota.
4)
Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima manfaat
program dan menetapkan seluruh penerima manfaat yang memiliki KIP serta
anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum menerima KIP.
5)
Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa
dan kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian
Agama Provinsi.
6)
Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat dari
Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima BSM yang memiliki KIP
serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai penerima manfaat KIP.
7)
Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan
rekapitulasi siswa penerima manfaat program kemudian mengirimkan salinan SK ke
Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk
diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
8) Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
9)
Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
Siswa/anak dapat menggunakan
KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya jika belum memiliki KIP dengan cara:
a)
Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu
Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga
KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak
terdaftar.
b)
Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP
untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
c)
Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar
rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
d)
Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan utk siswa/anak
ke alamat sekolah/rumah tangga.
Jjika
KIP/KKS/KPS hilang maka hak penerima bisa hilang karena kelalainya. Hal ini
seperti yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung
jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan
kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang
hilang tidak bisa digantikan.
Berikut ini Uptode informasi terkait Pencairan Dana KIP / BSM 2015
Kabar
gembira bagi pelajar SD/MI, SMP/MTS, SMA dan sederajat, Dana Bantuan KIP atau BSM Tahun 2015 direncanakan Cair Bulan Juni 2015.
Dana bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar hingga saat ini belum
dapat dinikmati peserta didik namun Menos menjanjikan Dana tersebut cair bulan Juni
2015. Dana itu diharapkan dapat
mengurangi beban orang tua siswa yang akan menghadapi tahun ajaran baru pada
Bulan Juli mendatang.
Menteri
Sosial Khofifah Indar Parawansa sebagaimana dimuat dalam http://news.metrotvnews.com/
menjanjikan pencairan dana pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau BSM dapat
dilakukan pada Bulan Juni 2015. Penegasan itu disampaikan Khofifah setelah
membuka konfrensi nasional kesejahteraan sosial, di Kota Padang, Sumatra Barat,
Minggu (19/4/2015).
Khofifah
mengungkapkan, keterlambatan pencairan uang KIP karena harus menunggu Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan. Selain itu pihaknya masih melakukan
proses lelang untuk pembuatan KIP. Saat ini Departemen Sosial sedang melakukan
validasi data penerima KIP. Validasi data ditargetkan selesai 29 April 2015.
Penerima
KIP di tanah air mencapai 21,9 juta anak. Dengan rincian, anak yang
sekolah di bawah Departemen Agama 4 juta anak dan 17, 9 juta anak di
Kementerian Pendidikan Nasional. Penyaluran KIP tersebut tidak memandang
sekolah formal maupun informal. Ini ditujukan kepada anak-anak dari keluarga
tidak mampu. Syaratnya mereka harus pada usia sekolah, mulai usia 7 hingga 18
tahun.
Dalam
menyalurkan Kartu Indonesia Pintar KIP (BSM) (termasuk jugaKartu Keluarga Sehat
KKS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) pemerintah memiliki target baru yakni
buruh, petani, nelayan, dan pesantren.
Demikian
terungkap dalam rapat koordinasi penyaluran KKS, KIS dan KIP bulanm April 2014 di
Kementerian Sosial (Kemensos). "Semua itu induknya ada di KKS, ini kan
data makro. Semuanya sedang tahap validasi data," jelas Mensos Khofifah
Indar Parawansa.
ABDI
Sebelumnya
pada pertemuan itu sebagaiman di informasikan dalam http://nasional.inilah.com,
Kemendikbud memberikan data bahwa ada 3,6 juta anak usia 6-21 tahun yang tidak
terafiliasi dengan unit pendidikan.
"Inilah yang sedang dicari supaya mereka mau sekolah lagi, atau paling tidak mereka bisa ikut kejar paket baru kembali ke sekolah," ujar Menteri Khofifah.
"Inilah yang sedang dicari supaya mereka mau sekolah lagi, atau paling tidak mereka bisa ikut kejar paket baru kembali ke sekolah," ujar Menteri Khofifah.
Jumlah
tersebut juga termasuk para santri madrasah atau setingkat yang belum
mendapatkan bantuan dari pemerintah. Rencanya Kemensos akan menggelar rakor
lanjutan terkait validasi data tersebut kepada dinas sosial dan dinas
pendidikan setempat dalam waktu dekat.
"Kita
harus cepat melakukan (validasi data), sehingga semua anak di Indonesia
mendapatkan perlindungan sosial melalui Kartu Indonesia Pintar,"
pungkasnya.
Dana Bantuan KIP atau
BSM Tahun 2015 direncanakan Cair Bulan Juni 2015, karena pada Juli
sudah memasuki tahun ajaran baru. Dikhawatirkan, jika bantuan ini meleset dari
yang dijadwalkan akan menurunkan minat peserta didik untuk kembali ke sekolah
Post a Comment